Radio kayubur adalah Radio Pemda yang diNaungi Oleh Dinas Kominfo Parigi Moutong
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah bentuk penyiaran umum yang terdapat di Indonesia. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.[1] Lembaga penyiaran ini resmi terbentuk pada tahun 2005 dan menaungi Radio Republik Indonesia